Berau Akan Terapkan Inpres Nomor 1/2022, Terkait Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional

img


POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG REDEB- Pemerintah pusat mengeluarkan aturan baru bagi masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), SKCK, menjalankan ibadah haji (Umrah), hingga jual beli tanah harus memiliki kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat.

Hal itu termaktub dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tujuannya sebagai penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, SKCK, perjalanan Umrah, dan jual beli akta tanah adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan, Sugiyanto membenarkan adanya implementasi terkait ketentuan tersebut bersamaan dengan keluarnya Inpres Nomor 1 Tahun 2022. Tahap tersebut mulai dilaksankan dengan menginformasikan regulasi itu oleh Pemerintah kepada publik, melalui sosialisasi bersama dari seluruh pemangku kepentingan di pemerintah pusat sampai daerah.

"Tahap itu segera dikonsultasi oleh pihak kementerian dengan pemerintah daerah, nantinya akan dilakukan oleh masing-masing instansi sesuai Intruksi Presiden No 1 Tahun 2022," ucapnya, kepada POSTKOTA Berau, (24/2/22).

Akan tetapi, Sugiyanto menyampaikan, aturan itu masih belum berlaku di Kabupaten Berau. Adapun beberapa pembuatan administrasi yang nantinya wajib melampirkan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat, diantaranya: jual beli tanah; pengurusan SIM, STNK, dan SKCK; pendaftaran ibadah haji (Umrah); pengajuan kredit usaha rakyat (KUR); dan petani atau nelayan yang termasuk penerima program kementerian.

"Untuk implementasi di Kabupaten Berau, kami berproses dengan pemangku kepentingan dari instansi terkait.  Untuk penerapannya saat ini belum berlaku, tetapi karena ada dasarnya dari Inpres Nomor 1 Tahun 2022, maka akan diterapkan," tambahnya.

Sugiyanto menerangkan, Syarat dan ketentuan itu bertujuan untuk memastikan seluruh Warga Negera Republik Indonesia telah menjadi Peserta JKN-KIS (BPJS Kesehatan) sesuai dengan ketentuan Pasal 14 UU Nomor 24 tahun 2011. Disebutkan bahwa setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta Program Jaminan Sosial.

Saat ini, cakupan kepesertaan Program JKN-KIS di Kabupaten Berau sampai 1 Februari 2022 sudah mencapai 202.534 Jiwa atau 79,74% dari total penduduk Bumi Batiwakkal. Dengan adanya syarat tersebut, diharapkan semua Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki jaminan kesehatan melalui Program JKN-KIS.

"Sehingga jika suatu saat memerlukan pelayanan kesehatan, yang bersangkutan telah memiliki jaminan kesehatan. Selain itu, kami berharap semua lapisan masyarakat untuk dapat berpartisipasi dan ikut bergotong royong dalam keberlangsungan Program JKN-KIS ini," terangnya.

Sementara, Asisten I Setkab Berau Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Hendratno mmengatakan, adanya ketentuan baru ini tentunya instansi terkait juga harus ikut andil memaksimalkan pelayanan bagi masyarakat. Baik dari pihak BPJS Kesehatan maupun dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi pemerintahan yang terkait.

Misalnya, dalam pengajuan akta jual beli tanah yang harus melampirkan BPJS, maka Dinas Pertanahan atau BPN / ATR juga ikut andil dalam mempertegas ketentuan itu.

"Itu hal yang penting, tujuannya juga bagus, untuk persyaratan itu memang harus dijalankan karena arahan itu dari pusat, karena kartu BPJS memang sangat penting untuk kesejahteraan masyarakat juga," pungkasnya. (sep)