Berau Akan Terapkan Inpres Nomor 1/2022, Terkait Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG REDEB- Pemerintah pusat mengeluarkan aturan baru bagi masyarakat yang ingin
membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), SKCK,
menjalankan ibadah haji (Umrah), hingga jual beli tanah harus memiliki kartu
BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat.
Hal itu termaktub dalam
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tujuannya sebagai penyempurnaan
regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, SKCK, perjalanan Umrah, dan jual
beli akta tanah adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional
(JKN).
Kepala BPJS Kesehatan
Cabang Balikpapan, Sugiyanto membenarkan adanya implementasi terkait ketentuan
tersebut bersamaan dengan keluarnya Inpres Nomor 1 Tahun 2022. Tahap tersebut mulai
dilaksankan dengan menginformasikan regulasi itu oleh Pemerintah kepada publik,
melalui sosialisasi bersama dari seluruh pemangku kepentingan di pemerintah
pusat sampai daerah.
"Tahap itu segera
dikonsultasi oleh pihak kementerian dengan pemerintah daerah, nantinya akan
dilakukan oleh masing-masing instansi sesuai Intruksi Presiden No 1 Tahun
2022," ucapnya, kepada POSTKOTA Berau, (24/2/22).
Akan tetapi, Sugiyanto
menyampaikan, aturan itu masih belum berlaku di Kabupaten Berau. Adapun
beberapa pembuatan administrasi yang nantinya wajib melampirkan BPJS Kesehatan
sebagai salah satu syarat, diantaranya: jual beli tanah; pengurusan SIM, STNK,
dan SKCK; pendaftaran ibadah haji (Umrah); pengajuan kredit usaha rakyat (KUR);
dan petani atau nelayan yang termasuk penerima program kementerian.
"Untuk implementasi
di Kabupaten Berau, kami berproses dengan pemangku kepentingan dari instansi
terkait. Untuk penerapannya saat ini
belum berlaku, tetapi karena ada dasarnya dari Inpres Nomor 1 Tahun 2022, maka
akan diterapkan," tambahnya.
Sugiyanto menerangkan,
Syarat dan ketentuan itu bertujuan untuk memastikan seluruh Warga Negera
Republik Indonesia telah menjadi Peserta JKN-KIS (BPJS Kesehatan) sesuai dengan
ketentuan Pasal 14 UU Nomor 24 tahun 2011. Disebutkan bahwa setiap orang,
termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia,
wajib menjadi Peserta Program Jaminan Sosial.
Saat ini, cakupan
kepesertaan Program JKN-KIS di Kabupaten Berau sampai 1 Februari 2022 sudah
mencapai 202.534 Jiwa atau 79,74% dari total penduduk Bumi Batiwakkal. Dengan
adanya syarat tersebut, diharapkan semua Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki
jaminan kesehatan melalui Program JKN-KIS.
"Sehingga jika
suatu saat memerlukan pelayanan kesehatan, yang bersangkutan telah memiliki
jaminan kesehatan. Selain itu, kami berharap semua lapisan masyarakat untuk
dapat berpartisipasi dan ikut bergotong royong dalam keberlangsungan Program
JKN-KIS ini," terangnya.
Sementara, Asisten I
Setkab Berau Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Hendratno
mmengatakan, adanya ketentuan baru ini tentunya instansi terkait juga harus
ikut andil memaksimalkan pelayanan bagi masyarakat. Baik dari pihak BPJS
Kesehatan maupun dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi pemerintahan
yang terkait.
Misalnya, dalam
pengajuan akta jual beli tanah yang harus melampirkan BPJS, maka Dinas
Pertanahan atau BPN / ATR juga ikut andil dalam mempertegas ketentuan itu.
"Itu hal yang
penting, tujuannya juga bagus, untuk persyaratan itu memang harus dijalankan
karena arahan itu dari pusat, karena kartu BPJS memang sangat penting untuk
kesejahteraan masyarakat juga," pungkasnya. (sep)